速報APP / 圖書與參考資源 / Fikih Kesehatan

Fikih Kesehatan

價格:免費

更新日期:2020-03-10

檔案大小:21M

目前版本:1.4

版本需求:Android 2.3 以上版本

官方網站:mailto:arifinimam757@gmail.com

Email:https://www.freeprivacypolicy.com/privacy/view/17b31954e03403140f48582a843581ae

Fikih Kesehatan(圖1)-速報App

Teknologi dan perkembangan sains di bidang kedokteran saat ini merupakan bidang yang paling berkembang pesat. Bahkan di era abad 21 ini diperkirakan akan mengalahkan bidang lainnya seperti IT bahkan militer.

Fikih Kesehatan(圖2)-速報App

Perkembangan ini tentunya merupakan sesuatu hal yang positif. Sebagai sebuah bentuk ‘madaniyah’ keberadaannya bukan merupakan hal yang harus dihindari oleh umat islam. Umat Islam berhak bahkan sudah seharusnya mengadopsinya selama itu tidak bertentangan dengan hukum syara’ dan bermanfaat untuk kemaslahatan.

Fikih Kesehatan(圖3)-速報App

Pandangan hidup Islam mengharuskan manusia menstandarisasi seluruh perbuatannya dengan tolok ukur Islam, yaitu halal dan haram semata. Hukumhukum untuk halal dan haram ini diambil dari nash-nash syara’ yang termaktub dalam Al Kitab dan As-Sunnah, dan dari sumber hukum lain yang telah ditunjukkan oleh Al Kitab dan As-Sunnah, yaitu Qiyas dan Ijma’ Shahabat. Yang halal boleh diambil dan yang haram harus ditinggalkan, tanpa melihat lagi aspek kemaslahatan dan kemafsadatan serta aspek kemanfaatan dan kemudlaratan.

Fikih Kesehatan(圖4)-速報App

Oleh sebab itu, kendatipun penemuan ilmiah bersifat universal –dalam arti tidak secara khusus didasarkan pada pandangan hidup tertentu– akan tetapi penggunaan produk- produk penemuan ilmiah wajib didasarkan pada hukum-hukum syara’.

Fikih Kesehatan(圖5)-速報App

Berikut akan dibahas beberapa masalah kontemporer di bidang kedokteran yang diambil dari kitab “Problem Kontemporer Dalam Pandangan Hukum Islam” karangan Syekh Abdul Qadim Zallum. Namun karena ruang yang terbatas, penyaji hanya akan menampilkan 3 bahasan dari isi kitab, meliputi masalah kloning, bayi tabung, serta transplantasi organ.

Fikih Kesehatan(圖6)-速報App

KLONING

Fikih Kesehatan(圖7)-速報App

Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.

Fikih Kesehatan(圖8)-速報App

Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.

Fikih Kesehatan(圖9)-速報App

Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.

Bagaimana hukum kloning ini menurut hukum Islam ?

Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama penyakitpenyakit kronis– guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.

Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan dan meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syara’ tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah hukumnya. Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia hukumnya adalah sunnah (mandub), sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata :

“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya.Maka berobatlah kalian !”